Kamis, 11 Agustus 2011

ZAKAT FITRAH

JOKO SUSILO, Pekanbaru joko-susilo@riaupos.com

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2011 M/1432 H. Ini dilakukan demi keseragaman qimat zakat fitrah dalam Kota Pekanbaru.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru H Edwar S Umar melalui Kasi Zakat dan Wakaf Hariati menjelaskan bahwa zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukum fiqih yaitu satu (1) Sha’in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Di antaranya 10 kaleng susu Cap Nona.

Apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kilogram. Dan apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan.

Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), pada tingkat instansi sekolah, madrasyah dan masjid pada BAZDA dan BAZ kecamatan.

Laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah agar segera dilaporkan kepada BAZ, sesuai dengan tingkatannya atau melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko.

Kepala kantor urusan agama kecamatan diminta Kemenag agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah dan melaporkan kepada Kantor Kemanag Kota Pekanbaru.

‘’Sedangkan unit penyelenggara zakat wakaf, paling lambat tanggal 08 syawal 1432 H/07 September 2011 M,’’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar